Saturday, December 25, 2010

Persetujuan Permohonan Kredit

Jika permohonan kredit disetujui, pihak bank akan mencairkan kredit. Besarnya pinjaman bisa sama dengan yang Anda ajukan, atau kurang dari itu. Atau tak tertutup kemungkinan, pihak bank tidak menyetujui permohonan kredit Anda. Semua tergantung dari hasil survei, nilai taksiran agunan/kredit, prospek usaha dan latar belakang historis.

Jumlah pinjaman yang Anda peroleh biasanya antara 60% hingga 80% dari nilai agunan Anda (bisa berupa tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan sebagainya). Katakanlah jika Anda menjaminkan mobil Toyota Kijang senilai Rp 200 juta, maka jumlah pinjaman maksimal yang Anda dapatkan hanya Rp 160 juta.

Anda harus ingat, bank memiliki data historis ang baik. Meski Anda pernah meminjam dana ke bank lain (Bank X) tapi pengembalian kurang lancar, bank yang Anda tuju saat ini (Bank Y) akan memperhatikannya.

No comments:

Post a Comment