Friday, December 24, 2010

Step By Step Menggadaikan Barang

Tips dan trik menggadaikan barang

1. Bawa barang berharga
Bagi Anda yang lahir dan besar di kota, mungkin kurang akrab dengan prinsip kerja lembaga gadai. Pada dasarnya, untuk mendapatkan pinjaman dana, Anda cukup datang ke kantor lembaga gadai dengan membawa barang berharga milik Anda. Biasanya, mereka membuka gerai di dekat pusat-pusat keramaian, seperti pasar atau terminal.

Jangan sekali-kali terbujuk tawaran calo yang biasanya mangkal di depan kantor lembaga gadai. Karena tahu Anda sedang membawa barang berharga, mereka akan menawarkan diri untuk membelinya. Tapi, namanya juga calo, mereka akan membeli dengan harga jauh di bawah harga pasar.

2. Menaksir barang
Jika Anda tak tahu siapa yang dituju, hampiri saja Loket Penaksir  dan serahkan barang berharga yang hendak Anda gadaikan kepada penjaga loker. Nantinya petugas loket akan meminta KTP untuk pengisian data dan menaksir barang bawaan Anda.

Setelah beberapa menit, Anda akan diberitahu nilai gadai dari barang yang hendak Anda gadaikan. Nah, nilai gadai ini merupakan gambaran batas jumlah uang yang bisa Anda pinjam.

3. Mendapatkan dana pinjaman
Nantinya, jumlah dana pinjaman yang bisa Anda dapatkan akan berpengaruh pada golongan dan beban bunga. Jika Anda setuju, Anda tinggal menuju Loker Kredit untuk mendapatkan uang tunai yang bisa Anda pinjam. Untuk mendapatkan dana tersebut, pihak Pegadaian tidak memungut biaya apapun, selain memotong premi asuransi.


4. Pelunasan pinjaman
Untuk melunasi pinjaman, Anda tak perlu menunggu hingga jatuh tempo. Anda cukup mendatangi Loket Kasir, menunjukkan surat gadai, dan membayar pokok pinjaman plus bunga. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kembali barang yang digadai.

5. Jika tak mau menebus
Jika sampai akhir jatuh tempo, Anda tak bisa menebus kembali barang itu, maka pihak lembaga gadai akan melelang barang tersebut. Lembaga gadai akan melakukan lelang alias menjual barang kepada pihak yang berani menawar dengan harga paling tinggi. Tentu saja, lelang akan dilakukan sepengetahuan si pemilik barang.

No comments:

Post a Comment