Pada dasarnya, pihak bank membutuhkan proposal pinjaman dana dari calon debitur yang akan meminjam lebih dari Rp 50juta. Namun, bagi Anda yang berniat mengajukan kredit kurang dari nominal itu, tak ada salahnya untuk mempelajarinya.
Dalam penyusunan proposal kredit, jangan sekali-kali melakukan rekayasa. Susunlah proposal sesuai prinsip kejujuran, seusai dengan kondisi di lapangan, dan tidak dibuat-buat. Ingat, pihak bank selalu akan melakukan survei lapangan sebelum mengucurkan kredit.
Ketika mengajukan proposal, ada baiknya jika Anda menyertakan surat penghantar, yang berisi:
- Tanggal pengajuan kredit
- Perihal surat
- Dalam paragraf pembukaan surat, terangkan jenis usaha dan sudah berapa lama usaha ini berjalan
- Kemudian, uraikan secara singkat tujuan Anda mengajukan kredit. Misalnya untuk membeli barang modal, memperluas tempat usaha dan sebagainya
- Tuliskan besar kredit yang diajukan dan dana yang telah tersedia. Biasanya, pihak bank hanya memberi maksimal 80% dari keseluruhan dana yang dibutuhkan. Adapun 20% sisanya harus dari modal Anda sendiri.
- Bila perlu, tulis jenis kredit yang Anda pilih. Tapi, tak ada salahnya jika Anda mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pihak bank (lewat customer service)
No comments:
Post a Comment