Adanya izin usaha (aspek legal) merupakan bentuk pengakuan pihak ketiga atas usaha yang Anda jalankan. {aling tidak perizinan yang harus dimiliki adalah NPWP, SIUP dan TDP. Namun, jika usaha Anda masih berskala UMKM, Anda tetap harus memiliki NPWP dan ada baiknya mengurus Surat Keterangan (Domisili) Usaha dari kelurahan/kecamatan setempat.
No comments:
Post a Comment